Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan Capai Rp 300 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Mei 2025 | 13:43 WIB
Gedung Kemhan. (Foto/Kementerian Pertahanan)
Gedung Kemhan. (Foto/Kementerian Pertahanan)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendapatkan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci menyebutkan jumlah kerugian negara mencapai puluhan juta dolar Amerika.

"Perhitungan dari BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara USD 21.384.851," kata Andi yang dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, apabila dikonversi ke rupiah dengan kurs dolar saat kejadian tindak pidana sekitar Rp 15 ribu, kerugian negara mencapai Rp 300 miliar akibat proyek ini.

"Kerugian negara jika dirupiahkan sekitar Rp 300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih USD 1," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur Kemhan pada 2012-2021.

Ketiga tersangka adalah Kepala Badan Sarana Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda TNI Purnawirawan berinisial L; CEO Navato Internasional AG, inisial GK; dan perantara proyek satelit dalam perkara ini berinisial ATV.

"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara koneksitas melalui Jampidmil Kejagung RI," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/5/2025).

Harli menjelaskan duduk perkara kasus ini berawal dari L yang berposisi prajurit TNI diduga telah menandatangani kontrak dengan GK untuk perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD 34.194.300 pada 1 Juli 2016.

Namun, jumlah itu berubah menjadi USD 29.900.000. Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 ini diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Diketahui, Navayo merupakan perusahaan yang direkomendasikan tersangka ATV.

Alhasil, Kemhan telah meneken empat sertifikat kinerja atau CoP yang telah dilaksanakan Navayo. Namun, sertifikat kinerja yang disiapkan oleh ATV dilakukan tanpa melakukan pengecekan barang yang dikirim.

"Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 invoice (pembayaran CoP). Namun, sampai dengan 2019, Kemhan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," terangnya.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan ahli satelit Indonesia yang memeriksa pekerjaan Navayo, ditemukan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Alasannya, hasil pekerjaan Navayo terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap satelit artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT. Sampai pada barang-barang yang dikirim Navayo pernah dibuka dan diperiksa.

Akibat dugaan pelanggaran dalam proyek itu, Kemhan diwajibkan membayar USD 20.862.822 berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura. Karena telah menandatangani sertifikat kinerja Navayo. 

"Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493," tutur Harli.

Adapun, untuk memenuhi kewajiban pembayaran itu telah dilakukan penyitaan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita Paris.

Dengan demikian, perbuatan pengadaan proyek satelit oleh L dan para tersangka diduga merupakan kegiatan tindak pidana korupsi yang dalam penanganan dilakukan secara koneksitas diusut Jampidmil Kejagung RI.

Mereka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: