Kabar Gembira bagi Guru Non-ASN! Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif pada Juni 2025

BeritaNasional.com - Kabar gembira bagi guru bukan aparatur sipil negara (GBASN) di lingkungan raudhatul athfal (RA) dan madrasah swasta.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan menyalurkan tunjangan insentif mulai Juni 2025. Langkah ini merupakan realisasi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kabar tersebut di Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan Kemenag rutin memberikan tunjangan insentif Rp 250.000 per bulan yang dicairkan dua kali dalam setahun. Dengan demikian, setiap guru akan menerima total Rp 1,5 juta pada setiap tahap pencairan atau per semester.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi concern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," tegas Menag.
Lebih lanjut, Menag mengungkapkan bahwa saat ini Kemenag melakukan verifikasi data GBASN RA dan madrasah yang akan menerima tunjangan.
Proses sinkronisasi sistem dengan bank penyalur juga tengah berjalan untuk memastikan kelancaran pencairan di kemudian hari.
"Saat ini, Kemenag memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insyaallah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno menambahkan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi akan menerima manfaat dari tunjangan insentif ini.
"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," ungkap Suyitno.
Berikut adalah kriteria guru RA dan Madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif:
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Belum lulus Sertifikasi.
Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
Guru yang mengajar pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) binaan Kementerian Agama.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (GTM), yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Berstatus Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY) atau Guru Tetap Yayasan (GTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Belum berusia pensiun (60 Tahun).
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu