KPK Panggil Eks Direktur Corporate PT Cirebon Energi Prasarana dalam Kasus Suap Herry Jung

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:24 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono sebagai saksi hari ini.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Teguh diperiksa dalam perkara kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2.

 “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait suap perizinan di Kabupaten Cirebon atas nama TH,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Meski demikian, Budi belum membeberkan materi apa yang didalami dari Teguh terkait kasus yang menjerat General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung itu.

Sebagai informasi, General Manajer Hyundai Engineering Herry Jung (WNA) menjadi tersangka sejak 15 November 2019 bersama eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara ini.

Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan Rp 10 miliar dalam kasus perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.

Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).

Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar benar adanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: