Wamenaker Ingatkan Sritex Bayar Pesangon dan Hak Lain Karyawan yang Telah di-PHK

BeritaNasional.com - Penangkapan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto yang terjerat kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengingatkan kewajiban Sritex menuntaskan pembayaran pesangon dan hak seluruh karyawan yang telah diputus hubungan kerja (PHK).
“Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” katanya di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Noel ini menyampaikan pemerintah tetap akan mengawal penuntasan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan tekstil itu kepada seluruh mantan karyawannya.
“Sampai situ yang bisa kita upayakan. Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex,” imbuhnya.
Melansir Antara, ia memastikan proses pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.
“Kita kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” kata Noel.
“Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” cetusnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 55 saksi dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex hingga akhirnya mentersangkakan Iwan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan ada unsur pidana dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan (outstanding) yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 senilai Rp3,6 triliun.
Kasus ini kini bergulir di Kajaksaan Agung mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik lancung menggarong uang rakyat. (Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu