RUU PPRT Diusulkan Atur Legalitas Penyalur Pekerja

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Mei 2025 | 21:30 WIB
Suasana rapat di ruang Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana rapat di ruang Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum membahas penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Baleg mendapatkan usulan agar RUU PPRT mengatur legalitas penyalur kerja, agar wajib terdaftar di pemerintah.

"Penyalur itu harus mendapatkan legalitas dari pemerintah. Kalau penyalur tidak dapat legalitas, ya kayak investasi bodong gitu loh. Jadi kan, yang namanya perusahaan yang mau investasi, semua terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pujiyono menilai penyalur pekerja harus punya sertifikasi. Supaya aspek itu dipenuhi, penyalur pekerja diwajibkan menjadi badan usaha.

"Syarat untuk terdaftar harus, misalnya adalah badan usaha berbadan hukum, atau seperti apa," terangnya.

Pujiyono menilai hal tersebut dibutuhkan karena mayoritas PRT bekerja dalam kurun waktu yang lama.

Dengan penyalur yang memiliki legalitas, para PRT dapat diberi nilai tambah untuk mengasah keterampilan. Penyalur memiliki tanggungjawab untuk memberi pelatihan keterampilan yang diharapkan jadi modal PRT beralih profesi yang lebih baik.

"Ada mekanisme mereka memberikan pelatihan. Sehingga mereka bekerja di situ itu tidak selamanya disalurkan itu. Ya selama mungkin lima tahun, sepuluh tahun kemudian mereka beralih profesi yang lain," paparnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: