Soal Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Panglima Agus Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

BeritaNasional.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pengamanan terhadap kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) oleh TNI sudah sesuai dengan aturan. Yaitu, pengamanan objek strategis nasional dan penempatan prajurit TNI di kejaksaan.
Masalah ini menjadi salah satu pembahasan rapat kerja tertutup Komisi I DPR dengan Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Jadi, pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang)," ujar Agus usai rapat.
Terlebih, ada nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan dengan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor TNI, dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan TNI di bidang perdata dan tata usaha, pemanfaatan sarana prasarana, koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.
Selain itu, dikuatkan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa.
"Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian pasal 4, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI," jelas Agus.
Agus menjamin TNI akan bekerja secara profesional dan proporsional. Serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan.
"Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu