MKD Rekomendasikan Fraksi Golkar Tak Calonkan Anggota yang Terlibat Kasus Intimidasi di Pemilu 2029

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memvonis sanksi teguran keras kepada anggota DPR RI Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka.
MKD memberikan rekomendasi kepada Fraksi Golkar supaya tidak mencalonkan Beniyanto sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2029 dari Dapil Sulawesi Tengah.
MKD memproses aduan terhadap Beniyanto karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah seorang anggota DPRD setempat menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai pada 5 April.
"Keputusan sidangnya yang pertama teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang akan datang," ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam usai sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Pada hari ini, MKD menggelar sidang terbuka terhadap Beniyanto. Anggota MKD mendapatkan kesempatan mencecar Beniyanto terkait aduan tersebut. Beniyanto sempat menjelaskan peristiwa dugaan intimidasi.
Pada saat rapat pleno pengambilan keputusan, Nazaruddin Dek Gam sebagai pimpinan sidang menggelar rapat tertutup.
Namun, MKD tidak membacakan putusan rapat pleno secara terbuka kepada publik. Nazaruddin menyampaikan keputusan sidang kepada awak media.
Nazaruddin memastikan dalam menjatuhkan sanksi kepada Beniyanto berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Kita kan keputusan semua, tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu," ujarnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu