Lansia di Bekasi Jadi Tabib Pengobatan Alternatif, Pakai Modus 'Bersihkan Tubuh’ Berujung Lecehkan Pasien

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 27 Mei 2025 | 19:46 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  M seorang lansia berusia 62 tahun harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Setelah profesinya yang dipercaya sebagai tabib pengobatan alternatif di Pondok Melati Kota Bekasi Jawa Barat (Jabar) diduga digunakan untuk melecehkan seorang pasien.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebut M telah diringkus dan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan. Sudah ditangkap," kata Binsar saat dihubungi, Selasa (27/5/2025). 

Kronologi pelecehan ini terjadi pada Selasa (24/4/2025). Saat itu korban datang ke tempat praktik pelaku untuk mengobati ibunya. Namun, pelaku juga berdalih korban harus dibersihkan.. 

"Jadi korban ingin membawa ibunya pengobatan alternatif, kemudian sampai di sana tersangka mengatakan bahwa dari korban ini juga ada yang perlu dibersihkan," jelasnya. 

Setelah diarahkan seperti itu, tersangjka M dengan penuh keyakinan mengarahkan korban ke saung tempat pengobatan. Saat itulah, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban, sementara ibunya berada di ruang terpisah.

"Kemudian korban diarahkan masuk ke saung. Di sana berdua dan terjadi perbuatan yang dimaksud," ujarnya. 

Saat ini pihak polisi masih mendalami kasus dengan melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk para saksi sebanyak lima wanita yang menjadi korban dari aksi pelecehan M dengan modus membersihkan tubuh.

"Jadi ada 5 saksi yang pernah menjadi korban dan memberikan keterangan di LP yang kita lakukan penyidikan," imbuhnya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: