Pramono Anung Setuju Larang Rokok dalam Radius 200 Meter dari Sekolah hingga Tempat Ibadah

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungannya terhadap larangan penjualan, promosi, dan konsumsi rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas sensitif di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Selasa (27/5/2025).
Adapun yang dimaksud dengan fasilitas sensitif adalah fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak.
“Eksekutif sependapat dengan penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok, yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak,” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sebagai informasi, usulan mengenai pembatasan jarak minimal untuk konsumsi, penjualan, hingga promosi rokok di sekitar fasilitas sensitif awalnya diajukan oleh Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas bersama Pemprov DKI.
“Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok adalah tempat, ruangan, atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok,” ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Andika Wisnuadji Putra Soebroto.
Menurut Fraksi Demokrat-Perindo, perlu ada definisi kawasan tanpa rokok yang lebih spesifik dalam Raperda tersebut, termasuk ketentuan jarak minimal dari fasilitas sensitif.
“Kami berpandangan bahwa definisi tersebut perlu dilengkapi dengan menetapkan radius spesifik, misalnya 200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan rumah sakit,” jelas Andika.
Selain itu, jika dalam Raperda KTR diperbolehkan adanya tempat khusus merokok (smoking room), maka tempat tersebut wajib dilengkapi sistem filtrasi udara dengan teknologi High-Efficiency Particulate Air (HEPA) untuk mengurangi paparan partikel berbahaya dari asap rokok.
“Fraksi Partai Demokrat-Perindo mendesak percepatan pengesahan Raperda KTR sebagai langkah tegas dalam mengatasi darurat kesehatan ini,” tutup Andika.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu