Begini Respons Kejagung soal Potensi Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Proyek Pengadaan Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 27 Mei 2025 | 19:21 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kemungkinan pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi di Kemendikbudristek.

Diketahui, proyek ini terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan untuk Tahun Anggaran 2020–2022. Nilai proyek mencapai total Rp 9.982.485.541.000, dengan rincian Rp 3.582.607.852.000 dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp 6.399.877.689.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Terkait siapa saja pihak yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang sedang disidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Menurut Harli, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memanggil seluruh pihak yang diperlukan untuk mengungkap tabir dugaan korupsi ini, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persengkongkolan jahat.

“Siapa pun yang relevan dan bisa membuat terang perkara ini dapat dipanggil dan diperiksa. Semua pihak tanpa terkecuali,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dua staf khusus Mendikbudristek, yaitu FH di Apartemen Kuningan Place, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan JT di Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchard, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Itu juga bagian dari substansi penyidikan. Apa yang menjadi tugas mereka, apakah dilakukan atas perintah atau inisiatif sendiri—baik atas perintah jabatan maupun orang tertentu—semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” tambah Harli.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menemukan tersangka dan memperjelas perkara.

Terkait jenis kejahatan dalam kasus ini, apakah berupa markup anggaran atau pengadaan fiktif, Harli menyebut hal tersebut masih menjadi materi penyidikan.

“Ini sedang didalami untuk memastikan bentuk persengkongkolan jahat dalam proyek ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengadaan laptop Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek beberapa tahun lalu sempat menyita perhatian publik. Proyek ini muncul dalam rangka program digitalisasi sekolah, namun mendapat sorotan karena spesifikasi laptop yang dianggap tidak memadai.

Berdasarkan catatan, program ini sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter (kini X) pada Jumat (20/7/2021). Kritik muncul karena spesifikasi laptop dianggap kurang mendukung pembelajaran digital, seperti penggunaan prosesor dual-core, memori internal hanya 32 GB, dan sistem operasi Chrome OS.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: