Eks Dirut PT Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun dalam Investasi Fiktif

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Mei 2025 | 06:54 WIB
Dakwaan Antonius Kosasih. (Foto/Istimewa)
Dakwaan Antonius Kosasih. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.

Ia didakwa bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi.

Hal itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

"Perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," ujar jaksa.

"Atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," imbuhnya.

Menurut jaksa, Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi bersama Ekiawan.

"Investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," tuturnya.

Jaksa mengatakan Kosasih menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui I-Next G2.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi," kata dia.

Jaksa mengatakan perbuatan ini memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: