Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Kembali Sita Aset Tanah dan Bangunan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Mei 2025 | 07:30 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan bahwa kali ini pihaknya menyita 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar. Keempat bidang tanah tersebut disita pada 15-22 Mei 2025.

"KPK (kembali) melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi dikutip Rabu (28/5/2025).

“Berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," imbuhnya.

Budi mengatakan, aset tanah dan bangunan tersebut dibeli tersangka senilai Rp 8 miliar atas nama orang lain. Saat ini nilai tanah dan bangunan itu menyentuh angka Rp 10 miliar.

"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar di Pasuruan. Selain itu, tanah dan bangunan di Surabaya, Probolinggo, Banyuwangi serta Malang senilai Rp 9 miliar.

Ia mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara atas kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Dia juga mengatakan KPK akan terus memproses dan menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"KPK berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). 

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Plh Dirlidik Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. 

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.  

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: