KPK Dalami Masalah yang Timbul dalam Pembangunan PLTU Cirebon 2

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permasalahan yang timbul dalam proses pembangunan PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan kepada ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon Rita Susana Supriyanti.
"Saksi hadir dan didalami terkait Permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (28/5/2025).
"Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Herry selama lebih dari 11 jam di Gedung Merah Putih. Warga negara Korea Selatan tersebut tiba di KPK pukul 08.10 WIB dan keluar pukul 19.20 WIB.
Meski demikian, KPK tidak menahan langsung General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) karena masih melakukan pendalaman.
“KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” ujar Budi.
Saat awak media menanyakan soal dugaan suap tersebut, Herry Jung memilih bungkam. Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Herry meminta pewarta berhenti mengambil gambar.
"Permisi ya. Sudah fotonya ya. Terima kasih," ujar Kuasa Hukum Herry Jung sambil meninggalkan Gedung Dwiwarna KPK.
Sebagai informasi, Herry Jung menjadi tersangka sejak 15 November 2019 bersama eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara ini.
Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan Rp 10 miliar dalam kasus perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.
Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar benar adanya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu