Putusan MK Minta Pendidikan Dasar Gratis, Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tindak Lanjuti

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Mei 2025 | 12:45 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri dan swasta.

"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Lalu dalam keterangannya pada Rabu (28/5/2025).

Lalu mengapresiasi putusan tersebut sebagai langkah progresif untuk memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia tanpa melihat latar belakang.

Putusan tersebut juga sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan yang diperjuangkan oleh Komisi X dan Fraksi PKB.

"Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi," ujar Lalu.

Lalu mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, mendukung pelaksanaan putusan MK tersebut. Selain itu, program pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi para hakim konstitusi lainnya. Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam pertimbangan hukum, mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dilihat dari laman MK pada Rabu (28/5/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: