KPK Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di OKU

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan terhadap para anggota DPRD Kabupaten OKU terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Para saksi hadir dan didalami terkait proses penganggaran dan penetapan APBD," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Para saksi yang diperiksa pada Rabu (28/5/2025) itu di antaranya Hendro Saputra Jaya, Suharman, Yoelandre Pratama Putra, Sapriyanto, dan Martin Arikardi.
"Semua hadir, pemeriksaan kemarin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai barang bukti saat menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.
Plh Dirlidik KPK Tessa Mahardhika, pengeledahan dan penyitaan itu masih berkaitan dengan kasus pengadaan barang dan jasa di OKU.
“Diamankan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Perkim Lampung Tengah,” ujar Tessa.
Tessa mengaku belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini, pada 19-24 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting berupa pokok pikiran (Pokir) DORD OKU.
"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE serta dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025," kata dia.
Selain itu, ditemukan pula dokumen lain termasuk kontrak sembilan proyek pekerjaan, serta voucher penarikan uang.
Beberapa lokasi yang digeledah adalah Kantor PUPR Kabupaten OKU, Kompleks Perkantoran Pemkab OKU (Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, dan Kantor BKAD), serta Rumah Dinas Bupati.
Pada Kamis (20/3/2025), penggeledahan berlanjut ke Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka berinisial UMI, dan Kantor Dinas Perkim.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten OKU.
Mereka terdiri dari Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), dan serta dua pihak swasta yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Kasus ini bermula dari tuntutan tiga anggota DPRD OKU terhadap fee proyek yang telah disepakati pada Januari 2025. Tuntutan itu diajukan kepada Nopriansyah menjelang perayaan Lebaran.
Nopriansyah disebut menjanjikan fee dari sembilan proyek yang akan dicairkan sebelum Lebaran. Ia diduga telah menerima dana sebesar Rp2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha.
Selain itu, uang senilai Rp1,5 miliar dari Ahmad yang direncanakan akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu