Menkum: Indonesia Tak Bisa Intervensi Sidang Paulus Tannos di Singapura

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Juni 2025 | 15:48 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyoroti sidang tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang akan berlangsung dalam waktu dekat di Singapura.

Menurutnya, seluruh dokumen yang dibutuhkan otoritas Singapura dalam proses ekstradisi Tannos telah dinyatakan lengkap, sehingga saat ini negeri singa tersebut fokus melakukan penahanan.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pihak Indonesia tidak dapat mengintervensi proses hukum di negara tersebut. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menunggu hasilnya.

"Jadi kita tunggu saja menyangkut soal itu. Saya rasa clear, ya. Kita tidak bisa bikin apa-apa dengan pengadilan Singapura," ujar Supratman di kantor Kemenkumham, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pemohon ekstradisi, akan lebih memahami rincian materi perkara serta proses hukum yang dibutuhkan oleh otoritas Singapura.

"Nanti kalau pun ada yang terkait dengan kekurangan, silakan. Yang bermohon kan KPK. Jadi KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Kemenkumham hanya menjalankan tugas sebagai otoritas pusat dengan melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh pemerintah Singapura.

"Kemenkumham itu adalah otoritas pusat, melengkapi semua dokumen yang diminta otoritas Singapura, dan kami koordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa Paulus Tannos saat ini belum bersedia dipulangkan ke Indonesia secara sukarela serta melakukan perlawanan hukum.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo.

Selain menolak pulang secara sukarela, Tannos juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.

Widodo menyebut bahwa pria tersebut masih berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan Singapura.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan, dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," tuturnya.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: