Kejagung Cekal 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap mantan tiga staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), serta Stafus sekaligus tenaga teknis Ibrahim Arief (IA) yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 - 2022.
"Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, pencekalan dilakukan, karena ketiga orang tersebut memiliki kapasitasnya sebagai saksi, namun sempat mangkir dalam pemanggilan pertama.
"Nah tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," ujarnya.
Oleh sebab itu, Harli mengatakan pencekalan ini dilakukan agar mencegah tindakan tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sebab, mereka akan dipanggil kembali pada pemeriksaan kedua pekan depan.
"Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal [cekal] terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," katanya.
Adapun penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Diketahui jika proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.
Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu