5 Vendor Terlibat Pengadaan Chromebook, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Juni 2025 | 13:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sekitar lima vendor yang terlibat pengadaan Laptop Chromebook dalam proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Meski demikian, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum menjelaskan lebih detail identitas dari vendor yang mendapatkan proyek tersebut.

"Daftarnya ada lima (vendor). Nanti kita pastikan," kata Harli kepada wartawan dikutip Jumat (6/6/2025).

Sebab, akui Harli, masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap lima vendor tersebut. Agar dapat dipastikan apakah berkaitan dengan dugaan pidana yang saat ini tengah disidik.

"Vendor itu ada, tapi itu yang saya jadikan biarkan dulu itu menjadi bagian dari penyidikan. Kenapa? Supaya penyidik ini fokus. Karena ini kan masih penyidikan umum," pungkasnya.

Sekedar informasi terkait masalah Laptop ini, berawal dari pengalaman pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekom yang sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. 

Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. 

Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi, bukan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Alhasil kekinian Kejagung menemukan adanya dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Terhadap nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.

Meski demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: