KPK Sarankan Tim Hukum Hasto Tempuh Praperadilan soal Barang Bukti Penyadapan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan gugatan praperadilan terkait barang bukti penyadapan.
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti barang bukti yang dianggap tim hukum Hasto tidak sah karena penyadapan tak menyertakan izin Dewas.
Budi mengatakan barang bukti yang dianggap tidak sah berdasarkan ahli dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bisa digugat jika ditemukan adanya kekeliruan.
"Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan pra peradilan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2025).
Budi mengatakan dinamika persidangan menjadi subyektif masing-masing pihak, baik penasihat hukum Hasto maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Meski demikian, Budi memastikan tindakan penyidikan seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan, mengedepankan penghormatan HAM.
"Penuntut umum, dalam bertugas di persidangan tentu memiliki cara, pendekatan serta strategi sendiri dalam rangka meyakinkan Majelis Hakim," tuturnya.
Dia mengatakan JPU akan menghadirkan alat-alat bukti yang sah agar dapat disimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatannya.
"Adapun perbedaan dalam menangkap, menafsirkan serta menyimpulkan keterangan yang muncul di persidangan, itu adalah dinamika," kata dia.
Dirinya mengatakan dinamika itu kelak akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat di dalam persidangan.
"Yaitu surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya melalui Pledoi dan Majelis Hakim dalam Putusannya," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu