Alasan KPK Gandeng Ditjen Pajak dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Juni 2025 | 10:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ingin melakukan penyidikan yang komprehensif dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB.

Hal itu diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons pihaknya yang menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam perkara tersebut.

"Intinya penyidik secara komprehensif menangani perkara dimaksud melalui koordinasi dengan stakeholder lain," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Di sisi lain, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, Ditjen Pajak ingin berkoordinasi dengan KPK dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang lebih menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi di institusi perbankan daerah tersebut.

“Mereka ingin berkoordinasi terhadap pelaksanaan penghitungan itu, apakah bisa bekerja sama dengan kita untuk mendapatkan data,” ujar Budi Sukmo.

Ia menambahkan bahwa langkah-langkah penyitaan yang telah dilakukan KPK juga bertujuan untuk mempermudah pihak Ditjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Misalnya, kita sudah lakukan penyitaan untuk mempermudah mereka melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Budi menjelaskan bahwa tim dari Ditjen Pajak sudah lebih dahulu melakukan penyidikan atas perkara ini. Oleh karena itu, mereka membutuhkan koordinasi dengan lembaga antirasuah agar dapat saling melengkapi data dan bukti.

“Apabila memang ada hal-hal yang bersinggungan, terkait dengan barang bukti yang mereka perlukan, kita bisa bekerja sama,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa sinergi antara KPK dan Ditjen Pajak ditujukan untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif, khususnya dalam mengukur kerugian negara secara keseluruhan. Tak hanya terbatas pada dugaan markup iklan, tetapi juga pada aspek keuangan Bank BJB secara korporat.

“Baik dari sisi periklanan saja, maupun secara korporat langsung di BJB-nya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB. Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.

Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media. Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik markup.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: