Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi di Pemprov Papua Tembus Rp 1,2 Triliun

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris atas kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua periode 2020–2022.
Pasalnya, lembaga antirasuah menaksir total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,2 triliun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seharusnya dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau kita melihat kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp1,2 triliun. Tentu jika nilai tersebut digunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, dampaknya akan sangat besar," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, dana Rp1,2 triliun bisa digunakan untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan dan pendidikan, seperti sekolah dasar, menengah, atas, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya.
"Dua sektor itu menjadi yang paling perlu ditingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Papua," tuturnya.
Budi menegaskan, kasus ini membuktikan bahwa korupsi memiliki dampak nyata dan sangat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Papua untuk terus mendukung langkah-langkah KPK dalam menuntaskan perkara ini.
"KPK juga mendorong pemerintah Papua selanjutnya untuk berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Melalui tugas koordinasi dan supervisi, KPK secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Papua.
Ia juga mengungkapkan bahwa skor Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) di Provinsi Papua pada 2024 menurun drastis ke angka 38, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 55 poin.
"Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 dan 2023 stagnan di angka 64," ungkap Budi.
"KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan, baik melalui fungsi Korsup maupun hasil SPI, benar-benar ditindaklanjuti agar kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," tandasnya.
Dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, diduga menganggarkan dana sebesar Rp400 miliar per tahun dari dana operasional untuk belanja makan dan minum. Akibatnya, biaya makan dan minum Lukas rata-rata mencapai Rp1 miliar per hari.
KPK juga mengantongi ribuan kwitansi belanja makan dan minum atas nama Lukas Enembe yang diduga palsu atau fiktif, setelah dilakukan konfirmasi kepada sejumlah rumah makan yang tercantum dalam bukti pembelian tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu