BPKP Ungkap Hasil Pengawasan Proyek Laptop Chromebook Kemdikbudristek

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Juni 2025 | 08:46 WIB
Gedung BPKP. (Foto/BPKP)
Gedung BPKP. (Foto/BPKP)

BeritaNasional.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap hasil pengawasan terhadap Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Hal ini sebagai tanggapan atas proyek bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

“Pengawasan BPKP adalah pengawasan internal bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan pengendalian pada program tersebut,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangannya pada Jumat (13/6/2025).

Gunawan menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan bersama Itjen Kemdikbudristek pada akhir 2023 hingga 2024. Pihaknya  melakukan uji petik ke satuan-satuan pendidikan penerima bantuan di sebagian besar provinsi di Indonesia.

“Hasil pengawasan pada saat itu menunjukkan masih adanya ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti,” ucapnya.

Bahkan, Gunawan menyebutkan, dari hasil rekomendasi, Kemendikbudristek diminta mengevaluasi program tersebut sebagaimana hasil pengawasan BPKP.

“Rekomendasi terkait ketepatan sasaran, waktu, spesifikasi, dan jumlah, telah kami sampaikan kepada Kemdikbud Ristek untuk dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.

Perlu diketahui, penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000 dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.

Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: