Satgas PKH Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Pidana sampai Korupsi di Hutan Tesso Nilo Riau

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:50 WIB
Kawasan Hutan Tesso Nilo Riau. (Foto/Istimewa)
Kawasan Hutan Tesso Nilo Riau. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Masalah kompleks yang terjadi dampak dari penyusutan puluhan ribu hektar lahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau mulai diusut Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Berdasarkan hasil pemantauan Satgas PKH, tercatat kawasan hutan sedianya seluas sekitar 81.793 hektar saat ini menyusut hingga tersisa 12.561 hektare.

“Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian akan bersinergi sesuai kewenangan masing-masing dalam penanganan dugaan tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).

Menurut dia, seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH akan berkolaborasi dalam penanganan kasus inisial sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana umum seperti pemalsuan dan lain-lain. Kejaksaan saat ini, baik di kejari maupun kejati, sedang melakukan pulbaket terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup akan fokus pada upaya-upaya deforestasi dan reboisasi (akibat kerusakan alam yang terjadi di wilayah tersebut),” tambah Harli.

Sebelumnya, dugaan pidana dan korupsi sempat diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam permasalahan di balik penyusutan puluhan ribu hektare lahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau.

“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Burhanudin turut mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam terkait kondisi TNTN di Riau yang mengalami perambahan lahan yang cukup luas.

Meski begitu, dalam rapat Satgas PKH, Burhanuddin turut menguraikan masalah TNTN yang sangat kompleks, meliputi perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat. 

“Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat,” ungkapnya.

Selain itu, banyak masyarakat yang telah bermukim di TNTN merupakan pendatang luar daerah. Termasuk telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan TNTN. 

Di sisi lain, sering kali di lapangan terjadi konflik antara satwa langka gajah, harimau, dan hewan lain dengan masyarakat. Hal tersebut terjadi akibat dampak dari perusakan hutan dan pembangunan permukiman rumah warga. 

“Pentingnya seluruh hadirin untuk menyatukan pikiran dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut. Guna memastikan tindak lanjut penguasaan kembali dan relokasi penduduk dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: