Revisi KUHAP Diusulkan Atur Pemanggilan Tersangka atau Saksi Mangkir Perlu Izin Pengadilan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 18 Juni 2025 | 15:55 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR membahas masukan revisi KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR membahas masukan revisi KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diusulkan mengatur mengenai penjemputan paksa terhadap tersangka atau saksi yang mangkir pemanggilan harus melalui izin pengadilan negeri setempat. Aturan itu diusulkan untuk menjadi ayat tambahan Pasal 30 revisi KUHAP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti Wildan Arif Husen saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (18/6/2025).

"Di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat," ujarnya.

Pasal 30 ayat 1 draf revisi KUHAP mengatur bahwa dalam hal tersangka atau saksi dipanggil tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.

Wildan juga mengusulkan tambahan ayat untuk menjamin penyidik mempertimbangkan prinsip perlindungan saksi dan korban. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Karena kan belum tentu setiap yang dijemput paksa sudah otomatis ditersangkakan. Nah, itu yang kami cegah dan kami usulkan," katanya.

Meski begitu, Wildan sadar usulannya tersebut akan menyulitkan dari sisi administrasi.

"Mungkin dalam praktiknya sedikit kesulitan, Pak. Karena mungkin terlalu lama dari segi administrasi tapi kami juga melihat dari segi hak kami atau hak warga negara, ataupun hak saksi ataupun tersangkanya," katanya.

Usulan tersebut, kata Wildan, juga untuk melindungi seseorang dari tindakan represif aparat penegak hukum.

"Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa," tandasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: