Akui Berstatus Tersangka, Haryanto Bakal Diperiksa Lagi oleh KPK Pekan Depan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Dirjen Binapenta Haryanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Saat ditanya hal apa yang dicecar penyidik kepada dirinya, Haryanto irit bicara dan menyerahkan kepada penasihat hukum.
“Nanti ini dengan penasihat hukum saya. Biasa kita normatif saja,” ujar Haryanto di Gedung Merah Putih pada Rabu (18/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, penasihat hukum Haryanto, Eri Gunari, mengakui kliennya dipanggil ke lembaga antirasuah sebagai tersangka. Pada pekan depan, kliennya kembali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini sebagai tersangka. Sebagai saksi untuk (pemanggilan) minggu depan,” ujar Eri.
Eri tak membeberkan detail isi pemeriksaan. Dia mengeklaim penyidik masih mempertanyakan soal pengetahuan kliennya terkait perkara tersebut.
“Iya, masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin Minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu,” katanya.
Meski demikian, Eri mengatakan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah untuk menunjukkan sikap kooperatif.
“Ndak, kami sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK,” ucapnya.
Terkait pengembalian uang, Eri mangatakan KPK sudah menyita sejumlah aset. Meski demikian, dia tidak mengetahui detail aset yang disita.
“Nah, kalau itu sepanjang pengetahuan saya karena masih baru ya hanya yang sudah disita oleh KPK saja ya. Kalau untuk kelanjutannya itu klien yang tahu ya, bukan kuasa hukum,” ujar Eri.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mendalami kasus dugaan pemerasan TKA tersebut secara langsung kepada Haryanto.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," ujar Budi.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu