Satgas Saber Pungli Dibubarkan, DPR: Kinerjanya Tak Signifikan

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Satgas Saber Pungli memang tidak efektif. Hasil penangkapan oleh Satgas Saber Pungli juga tidak signifikan.
Karena itu, menurut Nasir, wajar Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satgas yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo.
"Oh iya memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga gak signifikan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurut Nasir pembubaran Satgas Saber Pungli sudah tepat karena selama ini mati suri. Dari segi tugas pokok dan fungsi juga tidak jelas.
"Karena memang seperti saya katakan tadi, gak jelas juga tupoksinya. Karena selama ini kan sebenarnya pemerintah lewat Kemen-PANRB itu kan sudah punya program misalnya wilayah birokrasi bersih melayani, kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi. Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut," ujar Nasir.
Meski dibubarkan, pemerintah diminta tetap berkomitmen untuk mencegah pungli. Dari yang paling kecil sampai yang paling besar.
"Cuman jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar," kata Nasir.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Alasannya adalah dianggap tidak lagi efektif.
Saber Pungli itu dibentuk di era Presiden Ketujuh Joko Widodo alias Jokowi. Prabowo baru mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang diteken pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang dikutip pada Kamis (19/6/2025).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu