Dukung Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Komisi III: Tumpang Tindih dengan Aparat Penegak Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 Juni 2025 | 16:53 WIB
Komisi III DPR RI saat rapat (Beritanasional/Ahda)
Komisi III DPR RI saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satgas Saber Pungli sudah tepat. Menurut Rudianto, keberadaan Satgas Saber Pungli tumpang tindih dengan fungsi Polri, KPK dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Menurut politikus NasDem ini, sebaiknya penguatan pemberantasan pungli melalui aparat penegak hukum yang ada.

"Nanti tumpang tindih, tumpang tindih tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya. Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Polisi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Menurut Rudianto, apabila dimaksimalkan fungsi Polri, KPK dan Kejaksaan dalam pemberantasan pungli maka tidak perlu lagi dibentuk satgas. Satgas Saber Pungli dihapus membuat lebih efektif karena ada ada keberadaan tiga penegak hukum tersebut.

"Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk Satgas-Satgas. Kalau kemudian sebelumnya dibentuk Satgas lalu kemudian ini dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi Satgas-Satgas," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Alasannya adalah dianggap tidak lagi efektif.

Saber Pungli itu dibentuk di era Presiden Ketujuh Joko Widodo alias Jokowi. Prabowo baru mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang diteken pada 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang dikutip pada Kamis (19/6/2025).sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: