Polda Jateng Tahan Pemilik Karaoke Sediakan Prostitusi di Semarang

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 22 Juni 2025 | 23:30 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan tersangka BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan menyediakan layanan prostitusi.

Dirkrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang membenarkan penahanan terhadap BR setelah pemeriksaan tersangka itu.

"Benar Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," katanya.

Tersangka, kata dia, sudah datang memenuhi panggilan penyidik.

BR sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara tersebut.

Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada bulan Februari 2025 terkait dengan dugaan menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.

Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.

Tersangka BR mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: