KPK Koordinasikan Pemanggilan Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Oleh: Panji Septo R
Senin, 23 Juni 2025 | 18:45 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengoordinasikan jadwal pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

"Untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi KIP, Gubernur Jawa Timur, masih dikoordinasikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (23/6/2025).

Budi mengatakan, pihaknya tengah mengatur jadwal antara penyidik dan ketersediaan waktu Khofifah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan segera dilakukan.

"Kita melihat jadwal dari penyidik dan juga jadwal dari saksi yang akan diperiksa. KPK tentu berharap pemeriksaan bisa segera dilakukan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa perkara ini sangat membutuhkan keterangan saksi untuk memperkuat informasi dan memperjelas arah penyidikan.

"Sehingga perkara ini menjadi semakin terang, karena memang informasi dan keterangan dari saksi sangat dibutuhkan," kata Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Khofifah, yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (20/6/2025).

“Ya, sepertinya ada pemberitahuan dari pihak saksi yang menyampaikan bahwa berhalangan karena sesuatu dan lain hal,” ujar Setyo.

“Nanti akan dijadwalkan ulang. Dari pihak beliau juga sudah mengatur jadwal,” imbuhnya.

Setyo belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Khofifah akan dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Khofifah sedang berada di luar negeri.

Kemudian saat ditanya soal kapan KPK akan mengumumkan nama 21 tersangka dalam kasus tersebut yang belum juga diekspose, Setyo menyebut pihaknya masih melakukan berbagai tahapan pemeriksaan.

“Ya, prosesnya sedang berjalan. Ada pemeriksaan-pemeriksaan, pemanggilan, dan permintaan keterangan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah yang diusulkan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) oleh kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi," ujar Plh Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan, tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara tersebut.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

"Nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada rekan-rekan media pada waktunya, bila penyidikan telah dianggap cukup," tutup Tessa.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: