Komisi II DPR Sebut Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu sebagai Paradoks

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagai paradoks. Putusan terbaru ini membatasi model keserentakan yang sebelumnya MK memberikan enam alternatif pilihan.
"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi, putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks," ujar Khozin dalam keterangannya pada Jumat (27/6/2025).
Menurut dia, MK harus konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberikan pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan pemilu.
"Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," ujar Khozin.
Khozin menyinggung pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.
"Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan," ujar Khozin.
Ia menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.
"Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan," ujar Khozin.
DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan pertimbangan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu. DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan.
"Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini," ujar Khozin.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu