Pemerintah Australia Kategorikan Jaringan Ekstremis sebagai Organisasi Teroris

BeritaNasional.com - Pemerintah Australia resmi memasukkan jaringan ekstremis nasionalis daring bernama Terrorgram sebagai organisasi teroris.
Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memerangi penyebaran ideologi kekerasan.
Dilansir dari Xinhua pada Jumat (27/6/2025), Menteri Dalam Negeri Tony Burke mengumumkan penetapan tersebut setelah berkonsultasi dengan badan keamanan dan intelijen nasional.
Dengan keputusan ini, Terrorgram kini secara resmi dianggap sebagai kelompok teroris berdasarkan hukum pidana Australia.
Konsekuensi Hukum dan Bahaya Terrorgram
Penetapan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Setiap warga negara Australia yang menjadi anggota, merekrut, melatih, mendanai, atau mendukung jaringan daring ini akan menghadapi hukuman maksimal 25 tahun penjara.
Burke menggambarkan Terrorgram sebagai "organisasi ekstremis kekerasan nasionalis dan rasis."
Ia menegaskan bahwa memasukkannya sebagai organisasi teroris akan memberikan kewenangan yang jauh lebih besar bagi badan keamanan untuk membatasi operasinya di Australia dan menghentikannya dari mempromosikan ekstremisme kekerasan.
Dalam sebuah pernyataan, Burke menjelaskan bahwa anggota kelompok ini beroperasi pada platform yang terdesentralisasi dan terenkripsi.
Mereka membuat dan mendistribusikan propaganda untuk menginspirasi serangan teroris terhadap kelompok minoritas, infrastruktur, dan individu tertentu.
"Kelompok ini memupuk dan mempromosikan ideologi yang ingin membuat sebagian warga Australia merasa tidak diterima di negara asal mereka. Kebencian ekstremis inilah yang tidak diterima dan tidak memiliki tempat di Australia," tegasnya.=
Sebelumnya, pada Februari, pemerintah federal telah mengenakan sanksi antiterorisme terhadap Terrorgram.
Sanksi tersebut menjadikan pelanggaran pidana bagi warga Australia untuk menggunakan atau menangani aset kelompok tersebut, atau menyediakan aset untuknya.
Dengan langkah ini, Australia menunjukkan komitmennya untuk melawan ekstremisme online dan menjaga keamanan serta keharmonisan di dalam negeri.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu