Baru Amankan Rp231 Juta, KPK Ikuti Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Sumut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengikuti aliran dana suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu perlu dilakukan lantaran lembaga antirasuah baru mengamankan Rp 231 juta saja dalam perkara suap di perkara ini.
Uang senilai Rp231 juta yang pihaknya sita merupakan bagian dari suap Rp2 miliar yang hendak diberikan Direktur Utama PT DNG yakni KIR dan Direktur PT RN RAY kepada beberapa pihak.
“Saat ini sedang mengikuti ke mana uang itu. Dari Rp 2 miliar yang kita ketahui, uang itu sudah didistribusikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (29/6/2025).
Dia menjelaskan metode penyebaran uang suap kepada para pejabat PUPR Sumut dalam perkara tersebut cukup beragam.
“Ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp231,” tuturnya.
Asep menegaskan pihaknya tidak akan segan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara ini.
“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya,” kata dia.
Dia meminta semua pihak menunggu karena pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran. Ia berjanji akan memberi kabar apabila suap itu mengalir ke kepala dinas atau gubernur.
“Tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Ditunggu saja ya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Kelima tersangka tersebut di antarnaya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK baru menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar dari OTT yang dilaksanakan tim penyidik di Sumut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu