Golkar Berharap Keringanan Hukuman Setnov

BeritaNasional.com - Partai Golkar mengakui mengharapkan hukuman mantan ketua umumnya, Setya Novanto bisa diringankan. Hukuman Setya Novanto dikurangi menjadi 12,5 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Tentu kita sebagai kader, sekarang Pimpinan Pantai Golkar, Pak Setya Novanto kan pernah juga menjadi ketua umum kami, gitu ya. Tentu kami berharap Pak Novanto itu bisa diringankan hukumannya, tentu tanpa mencederai atau melanggar peraturan perundangan yang ada," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Doli yakin keringanan hukuman untuk Setya Novanto telah melalui proses pertimbangan matang. Anggota Komisi II DPR ini yakin Setya Novanto telah menjalankan hukuman dengan baik sehingga dipertimbangkan mendapatkan keringanan.
"Pasti sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, termasuk melihat proses yang didalami oleh pak Novanto selama ini. Saya kira kan sebagai warga negara, Pak Novanto sudah menjalankan hukuman itu dengan baik, saya kira juga di dalam mungkin berlakunya juga baik, semua proses itu dilalui, ada kepatuhan, ketaatan selama menjalani proses hukuman itu," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) eks Ketua DPR RI Setya Novanto, pelaku kasus korupsi KTP elektronik. Atas pengabulan itu masa hukumannya berkurang menjadi 12,5 tahun penjara.
Dalam perkara mega proyek itu Setnov diganjar 15 tahun penjara. Dan kini ia mendapat diskon masa tahanan selama 2,5 tahun dari hukuman awal.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," sambung hakim MA.
Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Hingga saat ini, Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar.
"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara," tulis MA.
HUKUM | 20 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu