Tingkatkan Daya Saing UMKM, BPJPH Gagas Sertifikasi Halal Mandiri

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal dalam sebuah acara. (BeritaNasional/instagram)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal dalam sebuah acara. (BeritaNasional/instagram)

BeritaNasional.com -  ​​​Pemerintah melakukan penguatan melalui sertifikasi halal gratis bsgi pelaku usaha warung tegal (warteg), warung sunda (warsun), warung Padang dan sejenisnya.

Melansir Antara, Jumat (11/7/2025) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme mandiri (self declare) untuk pelaku usaha tersebut. 

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulisnya. 

Terobosan ini penting dilakukan sebab usaha mikro dan kecil (UMK) perlu mendapatkan kemudahan dalam bersertifikat halal.

Saat ini masih banyak warteg atau sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Ironinya banyak restoran besar asing yang justru telah memiliki sertifikat halal.

"Upaya ini huga merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan edukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan"

Lebih lanjut dikatakan, pengusaha warung makan harus memiliki pemahaman tentang urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” kata Haikal.

“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” tambahnya. 

Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler.

Dalam mekanisme sertifikasi halal itu, produk harus diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme mandiri atau self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.

“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” tukasnya. (Sru)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: