Pemberlakuan Pemungutan Pajak bagi Penjual Daring










BeritaNasional.com - Pelaku UMKM menjual kaos melalui siaran langsung di bengkel kerja Sinergi Adv di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan Selasa (15/7/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce kepada seller atau penjual daring di lokapasar dengan ketentuan penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima dalam setahun, sedangkan bagi yang memiliki omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh dan nantinya pemungutan pajak itu akan dilakukan oleh lokapasar yang termasuk dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu