Konsultan Ibrahim Arief Dijemput Paksa Kejagung setelah Minta Tunda Pemeriksaan

BeritaNasional.com - Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief ternyata sempat melayangkan surat penundaan pemeriksaan yang telah dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025).
Hal ini disampaikan pengacaranya Indra Haposan Sihombing yang hadir sesaat kliennya dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
“Klien kami dibawa dari rumahnya, kediamannya kesini dan kita baru dapat informasi dari keluarga, dan akhirnya kita menyusul ke sini,” kata Indra kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Meski belum bisa banyak berbicara terkait pemeriksaan hari ini, Indra mengatakan alasannya meminta penundaan pemeriksaan karena faktor kesehatan.
“Kemarin kami sudah sampaikan surat penundaan untuk tidak bisa hadir karena sedang dalam proses kesehatan lah. Jadi fokus dengan kesehatan. Tapi hari ini dijemput dari kediamannya Mas Ibrahim dibawa ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Sementara itu, ketika disinggung soal potensi pemeriksaan konfrontasi dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang hari ini diperiksa, Indra hanya mengamini itu kemungkinan bisa terjadi.
“Kalau konfrontasi kemungkinan, mungkin bisa jadi ya. Tapi, kita belum tahu hasilnya apa karena yang bersangkutan juga di dalam belum ada ketemu sampai detik ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pantauan di lokasi Ibrahim terlihat dibawa dengan memakai mobil operasional Kejagung sampai akhirnya tiba di depan lobby Gedung Bundar Jampidsus dengan pengawalan petugas sekira pukul 14.35 WIB, Selasa (15/7/2025).
Kabar ini pun telah dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar bahwa langkah membawa saksi untuk menjalani pemeriksaan telah diatur sesuai undang-undang dengan berbagai pertimbangan dari penyidik.
“Dalam acara kan bisa. Ya mungkin gak hadir (pemeriksaan),” ucapnya.
Sebagai informasi, Ibrahim Arif adalah satu dari total tiga mantan stafsus Nadiem yang telah dijadikan saksi diantaranya berinisial FH (Fiona Handayani) dan sisanya, JT (Juris Tan).
Keterangan yang digali dari ketiga stafsus adalah untuk mengungkap struktur dari proyek Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 - 2022 terkait pengadaan laptop Chromebook.
Dari penyidikan yang dilakukan telah ditemukan dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan TIK dengan Rp 3.582.607.852.000 dan DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.
Kendati demikian, terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu