Trump Sahkan RUU Genius Act, Stablecoin Kini Punya Kerangka Regulasi

BeritaNasional.com - Dalam langkah signifikan bagi industri kripto, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Genius Act menjadi undang-undang.
Regulasi baru ini menetapkan kerangka kerja hukum untuk stablecoin, jenis mata uang digital yang nilainya terkait dengan aset seperti dolar AS.
Dilansir The Verge pada Sabtu (19/7/2025), Genius Act mengatur berbagai aspek terkait penerbitan stablecoin. Aturan tersebut mencakup siapa yang diizinkan menerbitkan stablecoin, bagaimana mereka harus menyimpan cadangan, prosedur jika terjadi kebangkrutan, serta kewajiban untuk mencegah pencucian uang.
Presiden Trump menyampaikan selamat kepada para tokoh industri kripto yang hadir dalam upacara penandatanganan di Gedung Putih, termasuk CEO Coinbase dan Tether.
Dalam pidatonya, Trump secara tajam membandingkan pemerintahannya dengan pemerintahan sebelumnya di bawah Joe Biden, yang ia sebut sebagai "sekelompok orang yang kejam" yang "mencoba menghancurkan industri Anda."
"Saya mengeluarkan kalian dari begitu banyak masalah," kata Trump.
"Seluruh komunitas kripto, selama bertahun-tahun, Anda diejek dan diabaikan serta tidak diperhitungkan. Tetapi penandatanganan ini adalah validasi besar-besaran atas kerja keras dan semangat kepeloporan Anda," katanya.
Trump juga mengungkapkan alasannya mendukung kripto "pada tahap awal," yakni karena ia meyakini hal itu akan memperkuat nilai dolar AS.
RUU ini sendiri berhasil lolos di kedua kamar Kongres dengan dukungan bipartisan. Para pendukung berpendapat bahwa undang-undang ini menciptakan perlindungan yang dibutuhkan industri dan menjaga daya saing AS di sektor kripto.
Kritik dan Kekhawatiran Konflik Kepentingan
Meskipun mendapat dukungan luas, RUU ini juga menuai kritik dari sejumlah anggota Kongres. Senator AS Josh Hawley mengkritik RUU tersebut sebagai "hadiah besar bagi Big Tech," mengungkapkan kekhawatiran bahwa regulasi ini akan mendorong perusahaan penerbit stablecoin untuk mengumpulkan lebih banyak data keuangan konsumen.
Sementara itu, Anggota Komite Perbankan Senat, Elizabeth Warren, dalam pidatonya di lantai Senat, menyatakan bahwa RUU tersebut "penuh dengan celah" dan mengandung perlindungan yang lemah bagi konsumen, keamanan nasional, serta stabilitas keuangan.
Warren dan anggota Partai Demokrat lainnya juga memperingatkan bahwa melegitimasi industri stablecoin melalui undang-undang tersebut dapat meningkatkan potensi korupsi bagi Presiden Trump.
Diketahui, keluarga Trump terlibat dalam perusahaan kripto World Liberty Financial yang telah meluncurkan stablecoin-nya sendiri, USD1.
Pihak Gedung Putih menyatakan bahwa usaha ini tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi presiden karena asetnya berada dalam perwalian yang dikelola oleh anak-anaknya.
Namun, Warren membantah hal tersebut dengan keras. "Melalui bisnis kripto miliknya, Presiden Trump telah menciptakan cara yang efisien untuk memperdagangkan bantuan kepresidenan seperti pembebasan tarif, pengampunan, dan penunjukan pemerintah dengan ratusan juta - mungkin miliaran - dolar dari pemerintah asing, dari miliarder, dan dari perusahaan-perusahaan besar," ujar Warren.
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu