Perpustakaan Jalanan Diminta Pindah ke Taman Langsat, Pemprov Jakarta: Jangan di Trotoar

BeritaNasional.com - Aktivitas Perpustakaan Jalanan yang digelar di kawasan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu menjadi sorotan karena ditegur oleh Satpol PP. Kegiatan ini dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan inisiatif Perpustakaan Jalanan merupakan hal positif. Namun, dia menyayangkan karena aksi ini digelar di trotoar.
"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar, walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," kata Satriadi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengelola perpustakaan untuk tidak memanfaatkan ruang publik yang tak sesuai peruntukan.
Satriadi juga menegaskan Pemprov Jakarta telah menyediakan fasilitas perpustakaan di Taman Literasi sehingga keberadaan Perpustakaan Jalanan bukanlah suatu kebutuhan yang mendesak.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan agar kegiatan Perpustakaan Jalanan tidak lagi dilakukan di trotoar Taman Literasi.
"Takutnya kalau di situ kan mengganggu komunitas pejalan kaki. Nanti kita lagi yang kena," kata Nanto.
Jika dibiarkan, tambah Nanto, aktivitas tersebut dikhawatirkan akan menarik kehadiran PKL. Karena itu, pihaknya menyarankan agar kegiatan tersebut dipindah ke Taman Langsat, yang dinilai lebih kondusif.
"Kita enggak keras sama mereka. Kita arahkan mereka, malah kita fasilitasi, ayo kalau mau di Taman Langsat, kita kasih tempat gitu. Kalau perlu kita fasilitasi, kita siapin tenda di sana," ujar Nanto.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu