Kejagung Bidik Jurist Tan Lewat Red Notice Usai Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Senin (21/7/2025).
Diketahui, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, khususnya pada proyek laptop Chromebook.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk kedua kalinya (sebagai tersangka) pada tanggal 21, tapi tidak datang dan tidak ada konfirmasi," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (23/7/2025).
Oleh karena itu, Kejagung kini tengah fokus untuk mendatangkan Jurist Tan ke Indonesia, dengan berkoordinasi bersama beberapa pihak terkait, salah satunya melalui pengajuan red notice ke Interpol.
"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan yang bersangkutan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Sebagai informasi, data Imigrasi menunjukkan bahwa Jurist Tan telah pergi ke Singapura sejak 13 Mei 2025. Dengan demikian, sejak 17 Juli 2025 yang bersangkutan dipastikan tidak berada di Indonesia.
Selama proses pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus proyek Chromebook, Jurist Tan dilaporkan selalu mangkir. Hingga akhirnya, mantan Stafsus Nadiem itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu