Korupsi Proyek Fiktif PT PP: KPK Sita Rp39,5 Miliar dalam Bentuk Valas dan Rupiah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp39,5 miliar terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk pada 2022–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut meliputi uang tunai dalam bentuk SGD 2.991.470 dan Rp1,5 miliar, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah totalnya sekitar Rp 39,5 miliar.
“Pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk SGD 2.991.470 dan rupiah sebesar Rp1,5 miliar. Jika ditotal, penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (30/7/2025).
Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga fiktif dan menjadi bagian dari rangkaian praktik korupsi yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah.
“Penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022–2023,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap modus dugaan korupsi di divisi EPC PT PP tersebut, terkait proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum dan ditujukan kepada pihak ketiga atau subkontraktor.
“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Budi.
“Terkait proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkontrakkan,” imbuhnya.
Budi menegaskan bahwa tidak ada pengerjaan proyek oleh pihak ketiga karena proyek-proyek tersebut bersifat fiktif. Namun demikian, tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek.
“Beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Hanya keluar invoice atau tagihan,” tuturnya.
Invoice tersebut, lanjut Budi, menjadi dasar pencairan sejumlah uang yang kemudian mengalir kepada beberapa oknum.
“Nah, kemudian dari pencairan itu, uangnya mengalir ke pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga telah terjadi pencairan dana atau anggaran proyek fiktif oleh para subkontraktor.
“Ya, jadi kalau kita melihat, PT PP ini kan BUMN, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola. Sehingga dalam perkara ini, KPK mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3, karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu