KPK Endus Proyek Fiktif Lain Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 31 Juli 2025 | 12:07 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/dok pribadi)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/dok pribadi)

BeritaNasional.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan proyek fiktif lain, dugaan korupsi proyek fiktif di divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan.

"Penyidik masih terus menelusuri dugaan proyek-proyek fiktif lainnya, jadi masih terus dikembangkan dari proyek-proyek yang dilakukan oleh PT PP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Kasus ini melibatkan modus pencairan dana melalui proyek-proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu sehingga menyebabkan kerugian negara.

Walau telah menetapkan dua tersangka Budi belum bisa mengungkap identitas tersangka kasus ini. Ia berjanji akan membuka informasi itu di waktu tepat.  

“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam percobaan korupsi di proyek-proyek di PT PP belum bisa kami sampaikan hari ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp39,5 miliar terkait kasus itu dalam bentuk uang tunai SGD 2.991.470 dan Rp1,5 miliar yang bernilai Rp 39,5 miliar jika dikonversikan ke mata uang rupiah.

“Minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk SGD 2.991.470 dan Rupiah sebesar Rp1,5 miliar. Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 milyar,” kata dia.

Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga fiktif dan menjadi bagian dari rangkaian praktik korupsi yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah.

"Penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023," ucapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: