Belum Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem, Kejagung: Masih Fokus Panggil Jurist Tan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:30 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejagung(Beritnasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejagung(Beritnasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Nadiem akan diperiksa sebagai saksi korupsi Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, yakni proyek pengadaan laptop Chromebook.

“Sementara penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis (31/7/2025).

Anang beralasan saat ini penyidik masih fokus memanggil tersangka mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan yang hingga kini masih mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Kita masih fokus kepada saksi-saksi yang lain dan pemanggilan terhadap tersangka, khususnya JT kan. Sampai saat ini kan belum hadir. Pemanggilan ketiga sudah,” ujarnya.

Namun ia memastikan pihaknya selalu memonitor gerak-gerik alumni kampus Harvard University itu. Nadiem sambung dia telah dicekal ke luar negeri selama 6 bulan untuk kepentingan penyidikan korupsi Chromebook.

“Sementara masih kok. Masih ada di Indonesia,” ujarnya.

Anang menjamin hingga kini proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Chromebook yang rugikan negara senilai Rp1,9 triliun masih berjalan sesuai rencana.

“Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” terangnya. 

Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat akibat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi yang total anggaran dari proyek itu mencapai Rp9,3 triliun, dengan berdampak pada kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Sebelumnya, pencetus ojek online ini hingga pemeriksaan kedua belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan penyidik masih perlu menelusuri potensi lebih jauh keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek tersebut.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Qohar saat jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Qohar pun menyatakan kasus ini tidak akan berhenti kepada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengembangan kasus korupsi bernilai proyek Rp9,3 triliun masih terus dikembangkan.

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: