KPK Ajukan Banding atas Putusan Hakim 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim 3,5 tahun penjara untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, keputusan itu dibuat karena vonis majelis hakim PN Jakpus lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama tujuh tahun.
"Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” ujar Fitroh kepada wartawan via WhatsApp pada Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap turut menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Meski didakwa dan dituntut terkait perintangan penyidikan, majelis hakim berpendapat unsur-unsur pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menilai perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel terjadi saat Harun belum berstatus tersangka, tepatnya 8 Januari 2020.
Sementara itu, surat penyidikan baru diterbitkan KPK pada 9 Januari 2020. Oleh karena itu, perbuatan Hasto tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu