Direktur Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:41 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka atas kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu disampaikan Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin berdasarkan hasil gelar perkara dengan meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka pada Rabu, 6 Agustus 2025. 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

Adapun untuk perkembangan saat ini, Marcel Suyoto tengah menjalani pemeriksaan untuk kapasitas sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan bakal dilakukan penahanan.

“Dapat ditahan, bukan harus. Kalau kooperatif, ya ngapain ditahan,” kata dia lagi.

Sebelumnya, kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon yang berada wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah diusut. Dengan keputusan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dengan terlapor PT Karya Res Lisbeth Mineral.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, baik IUP, IUPK, atau IPR, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan dikenai denda hingga Rp100 miliar.

Kemudian, Pasal 161 UU Minerba memperkuat jerat hukum terhadap siapa saja yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pelanggaran pasal ini juga diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Perlu diketahui, kasus tambang ilegal ini terkuak setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi milik PT Karya Lisbeth. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembatalan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring atas kegiatan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni bahan galian Zirkon. Namun, yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berlangsung tanpa legalitas lengkap.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: