Tak Ada Pesan Khusus dari Ridwan Kamil Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:36 WIB
Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak memberikan pesan khusus yang dititipkan ke pengacara menjelang pengumuman hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri.

Hal tersebut disampaikan pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar, yang telah hadir di Gedung Mabes Polri untuk mendengarkan hasil perkembangan penyidikan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Tidak ada pesan Pak RK, yang pasti kami datang mewakili beliau untuk nanti menerima hasil tes DNA tersebut,” kata Muslim kepada wartawan pada Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, Muslim mengatakan kliennya tidak berandai-andai atas hasil yang nanti diumumkan pihak kepolisian. Sebagaimana pernyataan beberapa waktu lalu, RK menerima apa pun hasil tes DNA ini.

“Ini bukan soal optimis atau tidak, apa pun hasilnya, sekali lagi dengan tidak berandai-andai bahwa Pak Ridwan Kamil menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan. Karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Muslim menyampaikan alasan RK tidak menghadiri jumpa pers kali ini. Sebab, ada urusan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan oleh kliennya tersebut.

“Beliau sedang menjalankan profesi beliau. Ya, memang beliau nggak bisa hadir. Beliau sampaikan kepada kami, Pak Muslim saya tidak bisa hadir karena sedang menjalani profesi saya,” terangnya.

Sebelumnya, Pusdokkes Polri telah menyelesaikan hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana, serta anaknya berinisial CA pada Rabu (20/8/2025).

“Ya (Sudah selesai,),” kata Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti saat dikonfirmasi pada Selasa (19/8/2025).

Adapun, pemeriksaan DNA ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik imbas polemik anak selebgram Lisa Mariana. Sesuai dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian telah memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: