KPK Dalami Laporan Audit BPK terkait Mark Up Iklan BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami dugaan pengondisian laporan audit BPK dalam kasus dugaan korupsi mark up iklan BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Mantan Staf Ahli Anggota V BPK RI.
"Saksi didalami terkait dengan dugaan pengkondisian laporan audit BPK," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB.
Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media.
Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik mark up.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
HUKUM | 2 jam yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
HUKUM | 52 menit yang lalu