Kebut Revisi UU Haji, Komisi VIII Sebut Akan Bawa ke Rapat Paripurna pada 26 Agustus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Rapat Paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Panja Revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah. Komisi VIII bakal mengebut pembahasan revisi UU Haji agar bisa segera disahkan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menargetkan pembahasan revisi UU Haji selesai sebelum 26 Agustus. Agar bisa dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Agustus untuk disahkan.

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat 2. Artinya, sudah sah menjadi UU," ujar Marwan saat Raker Panja UU Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Marwan mengatakan ada waktu empat hari untuk menyelesaikan revisi UU Haji. Komisi VIII bekerja mulai hari ini sampai Senin (25/8/2025).

"Karena itu, waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," ujarnya.

Revisi UU Haji dikebut karena persiapan haji sudah harus dimulai. Marwan melaporkan bahwa pemerintah telah meminta persetujuan uang muka haji yang harus dibayarkan ke Arab Saudi.

"Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama. Arafah di mana, Mina di mana. Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka, kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji," jelas Marwan.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: