Polri-Kemenhub Bersinergi Bentuk Satgas untuk Keselamatan di Jalan Raya

BeritaNasional.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan atau yang dikenal sebagai ODOL (Overdimensi dan Overload).
Satgas ini dibentuk sebagai respons terintegrasi untuk mengatasi masalah keselamatan dan kerusakan infrastruktur di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, sejak 1 Juni 2025, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Satgas ini akan mulai memberikan peringatan tertulis kepada kendaraan yang masih melanggar.
“Satgas ini dibentuk sebagai wujud keseriusan pemerintah. Penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi soal keselamatan,” ujar Irjen Pol Agus Suryo.
Ia menambahkan bahwa kendaraan ODOL terbukti meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, dan merugikan masyarakat luas. Dengan adanya Satgas, penanganan diharapkan bisa lebih cepat, tegas, dan terkoordinasi.
Pembentukan Satgas ini merupakan hasil pertemuan antara Irjen Pol Agus Suryonugroho dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Korlantas Polri pada Selasa (26/8/2025).
Melalui Satgas ini, pemerintah menargetkan sejumlah manfaat nyata, seperti menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan dan jembatan, serta mendorong efisiensi logistik nasional. Program ini juga diharapkan dapat membangun budaya tertib transportasi di Indonesia.
Dengan langkah ini, Korlantas Polri dan Kemenhub menegaskan bahwa target "Indonesia Zero ODOL" bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nyata menuju keselamatan dan keberlanjutan transportasi di Indonesia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu