PBB Tolak Keras Rencana Permukiman Israel di Yerusalem

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 02:00 WIB
Bendera PBB. (Foto/pixabay)
Bendera PBB. (Foto/pixabay)

BeritaNasional.com - Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak keras dan mengecam rencana Israel yang akan membangun lebih dari 3.400 unit perumahan di Yerusalem. PBB menuntut agar semua aktivitas permukiman ilegal tersebut segera dihentikan.

Menurut Biro Komite PBB tentang Pelaksanaan Hak-Hak Rakyat Palestina yang Tidak Dapat Dicabut, rencana yang dikenal sebagai skema E1 ini secara serius mengancam keberlangsungan wilayah Palestina.

"Rencana ini menyerang inti keberlangsungan wilayah Palestina, sangat membatasi dan melanggar kebebasan bergerak, serta semakin memecah belah dan mengisolasi komunitas Palestina," kata komite tersebut dalam pernyataannya.

Komite PBB juga menegaskan bahwa rencana permukiman ini ilegal dan harus dibatalkan. 

Mereka merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang menyatakan permukiman Israel sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

Selain itu, Komite PBB menekankan bahwa Israel tidak memiliki "hak kedaulatan" di wilayah pendudukan, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional pada Juli 2024.

Pembangunan permukiman ini dinilai akan memisahkan Yerusalem Timur dari Tepi Barat, yang akan merusak "kelangsungan dan keberadaan Negara Palestina."

"Dengan memisahkan Yerusalem Timur dari wilayah Tepi Barat lainnya, rencana permukiman ilegal ini membahayakan kelangsungan dan keberadaan Negara Palestina dan semakin mengukuhkan pendudukan ilegal Israel, membuka jalan bagi pemindahan paksa dan perampasan lebih lanjut," lanjut komite.

Komite PBB menyebut rencana Israel sebagai perampasan tanah yang terang-terangan yang mengancam konsensus internasional. 

Mereka mendesak agar ada tindakan tegas dalam Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai Masalah Palestina bulan depan dengan tujuan terwujudnya hak-hak asasi rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut sepenuhnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: