KPK Sita USD 1,6 Juta dan 4 Mobil dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar USD 1,6 juta terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik lembaga antirasuah juga mengamankan empat mobil dan lima bidang tanah berikut bangunannya.
Meski demikian, sampai saat ini Budi belum membeberkan dari mana uang berasal, merk kendaraan roda 4 yang disita KPK, dan lokasi tanah serta bangunan yang diamankan.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
"Kemudian 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan," imbuhnya.
Budi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dan penelusuran aliran dana terkait praktik jual beli kuota tambahan haji.
Pasalnya, KPK menilai dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023 – 2024 tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah selesai memeriksa Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) selama 7 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Gus Yaqut tak berbicara banyak terkait materi penyidikannya. Dia hanya mengaku pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan sebelumnya.
"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya. Di penyelidikan, jadi ada pendalaman," ujar Gus Yaqut.
Ia mengaku ditanya 18 pertanyaan oleh penyidik. Meski demikian, dirinya tak menjawab saat ditanya apakah dia menandatangani surat perintah penyidikan oleh KPK.
"Insya Allah kalau saya tidak salah ada 18. Saya menyampaikan keterangan, pendalaman terkait dengan yang dulu ditanyakan pertama kali. Mas saya izin ya, saya boleh lewat enggak?" tuturnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu